Srikandi Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Sosialisasikan Program Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Srikandi Jasa Raharja Cabang Utama DK Jakarta pada hari kamis 20 Juni 2024 berperan aktif dalam  mensosialisasikan Program Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pada Kesempatan ini, Srikandi PT Jasa Raharja Cabang Utama DK Jakarta laksanakan sosialisasi dengan membagikan brosur di beberapa titik-titik keramaian di Jakarta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, ditempat terpisah mengatakan, selainmensosialisasikan pelaksanan program Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dilaksanakan hingga tanggal 31 Agustus 2024, kami juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional untuk kemudahan masyarakat dalam membayar pajak tahunan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, mengatakan kami berusaha mengingatkan masyarakat pada kesempatan ini, dalam rangka HUT DKI Jakarta tahun 2024 Tim Pembina Samsat DKI Jakarta melaksanakan program Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB yang akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Agustus 2024. Suhadi menambahkan, dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]