
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Balikpapan — Dalam upaya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur bersama Bapenda melaksanakan kegiatan pemasangan poster pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah rumah makan di wilayah Balikpapan diantaranya yaitu Kedai HK, Dialog Coffee, Decafe dan Dapur Jogja (16/05/25). Langkah ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara langsung di tempat-tempat yang sering dikunjungi, sehingga informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan dapat tersampaikan secara efektif.
Kakanwil Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyatakan, “Kami menyambut baik inisiatif kegiatan ini untuk mensosialisasikan pemutihan dengan harapan informasi ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat salah satunya dengan cara memasang poster di sejumlah rumah makan” Ujar Wanda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, tunggakan pokok, denda PKB dan denda SWDKLLJ dihapuskan, serta pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua juga dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan segera membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang menunggak. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat terdorong untuk memenuhi kewajiban pajak yang sebelumnya mungkin tertunda karena adanya denda yang menumpuk.
Melalui pemasangan poster di tempat-tempat strategis seperti pemasangan pada sejumlah rumah makan, diharapkan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat khususnya wilayah Kalimantan Timur. []