Tim Pembina Samsat Banjarmasin II Dorong Kepatuhan PKB dan BBNKB Lewat Sosialisasi di Kelurahan Kertak Baru Ulu

jasa raharja kalsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta –  Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Banjarmasin II menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor serta Opsen PKB dan BBNKB di Kelurahan Kertak Baru Ulu.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin II, Budi Yanuarifan Tri Utomo, bersama jajaran petugas dari unsur Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat. Dalam sambutannya, Budi menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah juga memberikan pernyataan dalam kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga terkait dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Jasa Raharja terus mendukung kegiatan seperti ini sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ketika pajak kendaraan dibayar tepat waktu, maka secara otomatis masyarakat juga terlindungi oleh jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja,” ungkap Abdillah saat berada di dalam ruangannya. Senin (02/06/2025).

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan secara langsung kepada warga tentang manfaat dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan tidak hanya menjadi kontribusi terhadap pembangunan, tetapi juga untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja,” ungkap Budi.

Selain paparan mengenai prosedur dan manfaat pembayaran pajak, kegiatan ini juga menjadi tempat interaktif di mana warga bisa langsung menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait layanan Samsat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi yang diinisiasi Samsat Banjarmasin II guna mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan. []