BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pada 26 Oktober 2023 Tim Pembina Samsat Kota Lubuk Linggau melakukan kerjasama dengan salah satu merchant yang ada di Kota Lubuk Linggau yaitu Dewinda Hotel Lubuk Linggau. Tim Pembina Samsat Kota Lubuk Linggau dengan Merchant Dewinda Hotel Lubuk Linggau telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan Kerjasama MOU antara Tim Pembina Samsat Kota Lubuk Linggau dengan Merchant Dewinda Hotel Lubuk Linggau ditandatangani langsung oleh General Manager Dewinda Hotel Lubuk Linggau Indra Halim, Kepala UPTB Samsat Kota Lubuk Linggau Addi Ramdhoni, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Lubuk Linggau Dadan Ramdani, dan Kanit Regiden Kota Lubuk Linggau Ipda Paramitha Aulia.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, pihak Merchant Dewinda Hotel Lubuk Linggau memberikan potongan harga sebesar 30% untuk pemesanan kamar dan potongan harga sebesar 5% untuk pembelian makanan kepada para Wajib Pajak (WP) yang patuh dengan menunjukkan STNK dan notice pajak yang masih berlaku dan tanpa denda sesuai syarat dan ketentuan.
Kerjasama MOU merchant ini sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru di acara Focus Group Discussion (FGD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, dan se kabupaten/kota se-sumsel, dimana Gubernur Sumsel berharap dapat memberikan reward/apresiasi terhadap wajib pajak yang taat pajak melalui kerjasama MOU dengan merchant tersebut.
Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan bahwa program kerjasama MOU dengan merchant ini sangat bermanfaat karena dapat menjadikan Nota Pajak/Notice Pajak menjadi lebih bernilai dan manfaat lebih bagi masyarakat Sumsel. Selain itu, hal tersebut juga selaras dengan program Tim Pembina Samsat yaitu memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, []