
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – BATAM – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melaksanakan giat kunjungan ke Pertamina Batu Aji, pada hari Senin 25 November 2024. Giat dilaksanakan oleh Unit Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di PT Bintang Cipta Mandiri (SPBU Pertamina) Batu Aji. Kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi namun juga koordinasi terkait pemberian voucher kepada wajib pajak dan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat. Kedatangan Renita dan Teguh disambut baik oleh Bagian Keuangan Ibu Ivon yang ikut serta mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Batu Aji dengan rutin melakukan pengecekan masa laku kendaraan dan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan pribadi para karyawannya.
Di lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.
Dengan menggandeng pelaku usaha di Wilayah Kota Batam akan terciptanya sinergitas antara perusahaan terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Asmoro. []