
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Nunukan bersinergi dengan UPTD Samsat Nunukan dan pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak kendaraan bermotor yang digelar di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Nunukan, pada Kamis (19/6).
Kegiatan ini menyasar para pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta yang belum melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam kegiatan ini, petugas dari Jasa Raharja turut mendampingi dan memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan.
Kakanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur Wanda P.Asmoro melalui Kepala Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi menyampaikan bahwa selain mendukung peningkatan penerimaan daerah, kegiatan ini juga memastikan kendaraan yang beroperasi telah dilindungi jaminan dasar kecelakaan. “Kami pastikan kendaraan yang telah membayar pajak juga terlindungi oleh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujarnya.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait manfaat dan pentingnya pembayaran SWDKLLJ serta prosedur klaim santunan kecelakaan. Diharapkan dengan adanya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak kendaraan bermotor ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan dapat terus meningkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian dalam mendukung program Pemerintah Daerah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.[]