Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Jasa Raharja dan Polresta Tanjungpinang Gelar PPKL di SMK Maitreyawira Tanjungpinang

di SMK Maitreyawira Tanjungpinang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama di kalangan pelajar, Jasa Raharja Tanjungpinang berkolaborasi bersama Unit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Maitreyawira Tanjungpinang, pada Rabu (23/07/2025).

Kegiatan PPKL tersebut diselenggarakan bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2025, sehingga menjadi momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.

Kasubnit II Kamsel Polresta Tanjungpinang, Aiptu Zul Zainal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya siswa, khususnya kelas X, yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka masih di bawah umur.

“Anak-anak ini belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, baik dari segi usia maupun pemahaman berlalu lintas. Selain melanggar aturan, ini juga sangat berisiko bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya” ujar Aiptu Zul Zainal.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pembinaan serta sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para siswa memahami pentingnya tertib berlalu lintas.

Petugas Jasa Raharja, Cynthia Dian, memberikan edukasi dan himbauan keselamatan kepada seluruh siswa yang hadir. Cynthia menjelaskan bahwa 80% korban kecelakaan merupakan pengendara kendaraan bermotor yang berada pada rentang usia produktif dimana 64% korban kecelakaan merupakan pelajar yang masih menempuh pendidikan.

“Sebagai generasi muda tentunya kita harus selalu peduli dengan keselamatan ketika berkendara di jalan raya, mematuhi aturan berlalu lintas dan hindari balap liar yang dapat merugikan tidak hanya diri kita tetapi juga pengemudi lainnya” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Cynthia turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. “Sesuai amanat yang tercantum dalam UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja berperan dalam hal mengelola dana dan menyalurkannya dalam bentuk santunan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun korban meninggal dunia” jelasnya.

Bripda Amanda Reihanita, Banit Kamsel Polresta Tanjungpinang, menambahkan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, khususnya dalam memahami dan mematuhi rambu serta aturan yang berlaku di jalan. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tidak semata-mata untuk menghindari hukuman, tetapi juga sebagai upaya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kedepannya, saat berada di jalan, jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Selalu kenakan helm berstandar SNI, fokus saat berkendara, hindari balap liar dan utamakan keselamatan diri serta orang lain di sekitar kita” ujarnya.

Melalui kegiatan PPKL ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta sebagai langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama di wilayah Kota Tanjungpinang.[]