
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Jullyanto Eka Prasetia melakukan kunjungan di Dermaga Aranio Kabupaten Banjar, pada Sabtu (22/6/2024).
Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) yang dilakukan ini diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKL, agar pihak operator tidak telat dalam melakukan pembayaran, sehingga dipastikan penumpang kapal terlindung jaminan UU No.33 Tahun1964 oleh PT. Jasa Raharja.
Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut menghimbau kepada segenap operator kapal di wilayah Dermaga Aranio untuk selalu memastikan kondisi kapal sebelum melakukan perjalanan agar memberikan kenyamanan bagi penumpangnya dan turut serta meminimalisir risiko kecelakaan saat melakukan pelayaran.[]