BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai badan usaha milik Pemerintah yang mengemban amanah mengelola Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Salah satunya dengan memberikan perlindungan dasar kepada korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dengan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit. Seperti halnya yang dilakukan oleh Mobile Service PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan M. Habibi Septiadi yang kali ini melakukan kunjungan ke Charitas Hospital Palembang pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bekerjasama dengan rumah sakit di Provinsi Sumatera Selatan guna percepatan penanganan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sudah menjadi tupoksi bagi insan Jasa Raharja khususnya di unit layanan untuk memonitoring kasus serta penanganan korban kecelakaan lalu lintas dimana hal ini dilakukan dengan memberikan jaminan perawatan sehingga korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi hingga batas ketentuan yang diamanatkan oleh negara. Besaran biaya rawatan yang didapat korban luka-luka akibat kecelakan lalu lintas sebesar maksimal Rp 20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Haris menambahkan PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama penanganan korban kecelakaan lalu lintas selalu berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara, selain itu tertib memperhatikan aturan berlalu lintas, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Jika hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, segera lapor ke Polisi selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja karena Polisi dan Jasa Raharja telah memiliki sistem terintegrasi guna percepatan penanganan korban laka lantas, tutup Haris. []