BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – BATAM – PT Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan kunjungan silaturahmi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Batam pada Rabu, 25 Oktober 2023. Kujungan ini dilaksanakan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Bapak Wanda P. Asmoro didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Bapak Mulyadi. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama sekaligus silaturahmi dan perkenalan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dengan Dirlantas Polda Kepri.
Bapak Wanda P. Asmoro selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri menyampaikan bahwa “Kami berharap dengan adanya kunjungan ini bisa meningkatkan sinergitas serta kolaborasi yang terjalin selama ini, semoga kerjasama ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk kedepannya” Sebagai bentuk sinergitas kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, senantiasa berupaya mencegah kecelakaan dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, serta kedepannya akan bersama-sama bersinergi dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berterima kasih atas inisiasi stategis untuk bersama-sama mempertahankan dan meningkatkan kinerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Riau” Bapak Tri Yulianto S.IK., M.Si. menambahkan selaku Direktur Lalu Lintas Polda Kepri. Kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi dari giat Pemutihan Pajak Kendaraan yang sedang berlangsung saat ini, semoga program ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat yang bersinergi dengan Bapenda dan Ditlantas. []