Totalitas dalam Pelayanan Libur Lebaran, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan korban MD Pemudik di Jl. Trans Barelang Batam

di Jl. Trans Barelang Batam

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Trans Barelang Kota Batam depan Perumahan Laguna Hills kepada suami sah korban berinisial DPM yang berdomisili di Kisaran pada tanggal 03 April 2025.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 18:00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban FW (53) merupakan seorang wanita yang dibonceng oleh DPM yang juga korban luka-luka pada kecelakaan ini mengendarai sepeda motor Honda Scopy BP-2547-M warna hitam yang ditabrak mobil Daihatsu Ayla BP-1242-JD, korban dan suami korban dibawah ke rumah sakit Graha Hermin dan sempat mendapatkan perawatan yang intensif, selanjutnya FW dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial DPM yang masih dirawat didampingi oleh ketiga anaknya. Korban merupakan pemudik yang datang dari Kisaran, Sumatera Utara ke Kota Batam untuk bertemu dengan keluarga tercinta anak dan cucunya di Batam.

Selama Libur Lebaran, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri Gentur A. Waseso melalui Manajer Operasional langsung menyampaikan bahwa libur hari raya Lebaran Jasa Raharja tetap serahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Gentur A. Waseso juga menambahkan ketika korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan nilai sebesar maksimal Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan dibayarkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan amanah yang diberikan oleh Negara kepada Jasa Raharja untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diperoleh bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk masyarakat pengguna lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]