
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – So’e – Pada hari Senin, 26 Mei 2025, dilaksanakan survei keabsahan data ahli waris korban kecelakaan di Rumah Duka, Desa Netutnana, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan berkas dari PT Jasa Raharja Kantor Wilayah DKI Jakarta kepada PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran data ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia.
Penanggung jawab dari PT Jasa Raharja, Octovianus Alexander Kopa, langsung turun ke lokasi guna memverifikasi keabsahan data ahli waris dari almarhum korban yang berinisial S.A.L. Dalam proses survei, seluruh pihak mengedepankan koordinasi yang matang serta ketelitian ekstra agar bantuan santunan dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, dinyatakan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 22.50 WIB di Jalan TL Pramuka, Jakarta Timur. Saat itu, Bus Transjakarta yang melaju ke arah barat dari Jalan Pemuda bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh S.A.L. Akibat tabrakan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan sedang, sementara S.A.L. mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, meski telah mendapatkan upaya medis maksimal, kondisi korban semakin memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum S.A.L. Tragedi ini, semoga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Octovianus Alexander Kopa.
Upaya survei keabsahan data ahli waris yang dilakukan ini menunjukkan komitmen PT Jasa Raharja dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran santunan. Dengan sinergi kerja antar kantor wilayah, diharapkan setiap proses verifikasi dan penyaluran santunan dapat berlangsung optimal serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak menerima santunan. []