BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo melakukan giat pemasangan spanduk himbauan di beberapa titik rawan laka yang ada di Kota Gorontalo.
Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terlibat laka lantas, juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di sekolah-sekolah, melalui sosial media hingga media lokal dan nasional, pemasangan beberapa rambu himbauan, pembagian brosur/pamflet, dan survey daerah rawan kecelakaan bersama mitra terkait.
Kemal menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kemal.
Kemal Karman Kamaluddin selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendaraan dan tertib mematuhi peraturan lalu lintas agar dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan.
“Dengan dipasangnya spanduk peringatan ini kami berharap agar seluruh pengendara kendaraan bermotor selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya”, ujar Kemal.[]