UPPD Samsat Kota Semarang I Berikan E-Voucher 3Second Pada Masyarakat Membayar PKB di Drive Thru Ki Mangunsarkoro

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang, UPPD Samsat Kota Semarang I, dan Polri mulai menggelorakan glorifikasi Layanan Samsat Drive Thru Ki Mangunsarkoro sejak 28 April 2025 melalui berbagai platform media sosial. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat Kota Semarang mengenai kemudahan layanan Samsat Drive Thru yang cepat, praktis, dan memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraannya.

Sebagai langkah lanjutan, pada hari Senin, 5 Mei 2025, Penanggung Jawab Samsat Semarang I, Bapak Bimo, bersama Ibu Sri Wahyuni dari UPPD Kota Semarang I, melakukan kegiatan edukasi sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Drive Thru untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk e-voucher dari merchant brand 3Second, yang dapat langsung dipindai melalui barcode.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai dari 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya dalam dua program pertanggungan yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diharapkan, berbagai upaya ini dapat mendorong masyarakat Kota Semarang untuk lebih sadar, tertib, dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di kota Semarang.[]