
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora menghadiri rapat dan diskusi mengenai titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Blora. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Satlantas Polres Blora.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai upaya konkrit dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Salah satu langkah yang disepakati adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan Hati-Hati, Jalan Rawan Kecelakaan yang dapat menyala di malam hari. Rambu ini dirancang untuk menarik perhatian pengguna jalan, khususnya di wilayah Kecamatan Blora yang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan saat memasuki pusat kota.
Pihak Polri, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Blora, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan dan penambahan rambu-rambu lalu lintas sebagai bagian dari peningkatan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Blora.
Jasa Raharja menyampaikan bahwa berbagai upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilakukan di Kabupaten Blora selama ini menunjukkan hasil yang cukup baik. Angka kecelakaan tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya. Meskipun terjadi penurunan, seluruh peserta rapat berkomitmen untuk tetap melanjutkan berbagai langkah preventif lainnya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Blora sepanjang tahun 2025.
Sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja akan terus berperan aktif dalam mendukung program-program keselamatan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Linas Jalan.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja juga menyampaikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung sejak 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025. Jasa Raharja mengimbau masyarakat Kabupaten Blora agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi mendukung keselamatan berkendara.
Dengan sinergi antar-stakeholder yang semakin solid, diharapkan angka kecelakaan di Kabupaten Blora dapat terus ditekan, serta tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.[]