
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Bekasi – Salah satu upaya meningkatkan kepatuhan, keakuratan data serta intensifikasi pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum sebagai jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum, Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui M Asri Batubara melaksanakan kegiatan pendataan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) terhadap perusahaan-perusahaan operator angkutan umum di Wilayah Kota Bekasi pada hari Kamis, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi jumlah dan jenis kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, pemuktahiran seluruh kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran IWKBU, dan juga memberikan edukasi tentang manfaat perlindungan kepada penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964.
Pendataan dilakukan dengan cara kunjungan langsung ke perusahaan moda transportasi untuk memastikan semua kendaraan umum sudah melunasi kewajiban Iuran Waji. Kegiatan ini pun diharapkan agar seluruh pengguna moda transportasi umum bisa merasakan manfaat dari Iuran Wajib sebagai jaminan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum dari risiko kecelakaan lalu-lintas.