Jasa Raharja Bersama FKLL Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMPN 2 Selogiri Wonogiri

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas kembali dilaksanakan oleh Tim Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Wonogiri pada Rabu, 18 Juni 2025, di SMP Negeri 2 Selogiri, Wonogiri. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat FKLL Bulan Juni dan melibatkan kolaborasi antara Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Wonogiri. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar, khususnya di wilayah yang belum terjangkau transportasi umum.

Pemilihan SMP Negeri 2 Selogiri sebagai lokasi kegiatan didasari oleh kondisi geografis sekolah yang tidak berada di jalur utama dan minim akses angkutan umum, sehingga banyak siswa yang mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Fakta tersebut diperkuat oleh data demografi korban kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh kelompok usia produktif.

Materi sosialisasi disampaikan oleh IPDA Marwah selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Wonogiri, yang menekankan pentingnya keselamatan berkendara, kesiapan fisik, serta kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Peringatan keras juga diberikan bahwa pelajar SMP secara hukum belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Peran dan fungsi Jasa Raharja disampaikan oleh Taufik Bayu Pamungkas selaku Pelaksana Administrasi Samsat Wonogiri. Dalam pemaparannya, dijelaskan ruang lingkup jaminan Jasa Raharja serta tata cara pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Edho Hendra Dewa selaku Kasi MRLL Dinas Perhubungan menyampaikan informasi mengenai titik rawan kecelakaan (blackspot) di wilayah Kabupaten Wonogiri, sekaligus mendorong pihak sekolah untuk menggandeng orang tua dan penyedia angkutan umum guna mengurangi risiko kecelakaan di kalangan pelajar.
FKLL Kabupaten Wonogiri juga menghimbau agar siswa tidak mengendarai sepeda motor secara mandiri karena belum cukup usia. Imbauan disampaikan secara tegas mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan remaja. Harapannya, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas sejak dini serta mencegah keterlibatan pelajar dalam tindakan membahayakan seperti balap liar, gangsterisme, dan penyalahgunaan narkoba.

PT Jasa Raharja terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan penting untuk memenuhi kewajiban pajak secara tertib. Setelah periode ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas.[]