Jasa Raharja Bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Blora Bahas Evaluasi Panambahan/Pencabutan Rambu Jalan

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Forkopimda Kabupaten Blora menghadiri Rapat dan Diskusi Evaluasi Pelaksanaan Upaya Pencegahan Kecelakaan terkait Pembahasan Panambahan/Pencabutan Rambu serta Waktu Siklus Trafic light Jalan di Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perhubungan Kabupaten Blora.

Dalam pertemuan tersebut, membahas upaya pencegahan kecelakaan dengan melakukan panambahan/pencabutan rambu jalan di Kabupaten Blora dalam rangka menekan tingkat kecelakaan serta kelancaraan arus kendaraan berat saat menuju ke Alun Alun Kabupaten, sehingga bisa menjadi lebih aman untuk pengguna di Pusat Kota Kabupaten Blora.

Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain memasang rambu jalan bus/truck sumbu tiga di Simpang Empat Bangkle, pencabutan larangan masuk ke Jalan Kenanga, penambahan rambu bus pariwisata bisa masuk ke arah kota serta perubahan waktu Trafic Light Simpang Empat Bangkle. Kepolisian melalui Satlantas mendukung upaya perubahan rambu untuk keselamatan serta kelancaran berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Blora

Jasa Raharja menilai bahwa upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Blora berhasil. Jasa Raharja juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang berperan aktif pada upaya pencegahan kecelakaan sehingga angka kecelakaan dapat menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun meskipun begitu, seluruh peserta diskusi tetap berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan yang lain agar dapat tetap menekan tingkat kecelakaan tahun 2025 di Kabupaten Blora.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui kolaborasi lintas sektoral dan implementasi kebijakan yang tepat sasaran, diharapkan upaya pencegahan kecelakaan ini dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten