
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sragen menggelar kegiatan koordinasi dan evaluasi program pencegahan kecelakaan lalu lintas yang telah dilaksanakan selama periode Januari sampai dengan Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 24 Juni 2025 di Resto Kuwung Sragen dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait seperti Polres Sragen, Dinas Perhubungan, Dinas PU Kabupaten Sragen, PU Nasional, Dinas Pendidikan Sragen, dan Jasa Raharja Sragen.
Dalam rapat tersebut membahas berbagai strategi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di sejumlah titik rawan kecelakaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sragen. Selain pembahasan daerah rawan laku juga membahan sahal satu isu yang menjadi trending topik saat ini yaitu mengenai kendaraan angkutan barang yang tergolong over dimension dan over load.
Koordinasi dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meninjau efektivitas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah kolaboratif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta melalui Penanggung Jawab Pelayanan Sragen, Aris menyampaikan bahwa periode Januari 2025 sampai dengan Mei 2025, angka kecelakaan di Kabupaten Sragen mencapai 661 kasus laka dengan korban meninggal dunia sebanyak 66 jiwa serta untuk korban luka-luka mencapai 700 jiwa. Angka tersebut merupakan angka yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Tengah
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja menghimbau bagi para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk memanfaatkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2025.[]