
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho hadir sebagai narasumber dalam acara Talk Show Sosialisasi Opsen Pajak, Program Jateng Merah Putih (Diskon Pajak Kendaraan Bermotor), dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Kendaraan Bermotor di Ruang Siaran Radio PAS FM Pati. Acara Talk Show pada tanggal 17 Februari 2025 ini diadakan bersama Tim Pembina Samsat Pati yang terdiri dari Kasi PKB Samsat Pati dan Kasubnit 1 Regident UR STNK Polresta Pati.
Dalam Talk Show ini, disampaikan berbagai informasi kepada masyarakat luas terkait kesamsatan, yang diawali dengan penjelasan mengenai implementasi Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, juga dibahas tentang Program Jateng Merah Putih, manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, serta penegakan hukum dalam kedisiplinan berkendara. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan masyarakat melalui sambungan telepon.
Sebagai bagian dari Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai Program Jateng Merah Putih yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini mencakup Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program ini.
Talk Show ini mendapat tanggapan positif dari pendengar radio, hal ini terlihat dari banyaknya interaksi melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan masyarakat pendengar radio. Masyarakat antusias menanyakan berbagai hal berkaitan dengan Kesamsatan dan Program Samsat Jateng.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diharapkan melalui kegiatan Talk Show ini, Masyarakat semakin memahami tentang Opsen Pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.[]