
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Samsat Induk Haurgeulis menggelar sosialisasi tentang pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tertib berlalu lintas. Acara ini berlangsung di SMK Negeri 1 Gabus Wetan dan diikuti oleh ratusan siswa dan guru pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) P3DW Indramayu II Haurgeulis, Setiawan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini kepada generasi muda mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan dan keselamatan di jalan raya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Nandang Juhaeni, Katimker Dapen P3DW Indramayu II Haurgeulis, menjelaskan mekanisme dan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Bagus Priyo Amboro, Pelaksana Administrasi Teknik Jasa Raharja Cabang Indramayu, menerangkan secara rinci manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terintegrasi dalam pembayaran PKB, serta prosedur pengurusan santunan jika terjadi kecelakaan.
Aspek keselamatan berlalu lintas juga menjadi fokus utama. Brigadir Satriawan dari Satlantas Polres Indramayu memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan helm yang benar, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Tak ketinggalan, Salwa dari Bank BJB Cabang Patrol turut menjelaskan layanan perbankan yang mempermudah proses pembayaran pajak.
Acara sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Indramayu, khususnya para pelajar sebagai calon pengendara, akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan di jalan raya semakin meningkat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]