Jasa Raharja Cabang Magelang Adakan PPGD Kepada Masyarakat Di Sekitar Terminal Mendolo Wonosobo

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di salah satu daerah rawan kecelakaan yang ada di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dilaksanakan di sekitar Terminal Mendolo yang berada di salah satu daerah rawan kecelakaan di Kec/Kab. Wonosobo. Sebagai informasi, Kecamatan Wonosobo merupakan salah satu kecamatan dengan tingkat laka tertinggi di wilayah Kabupaten Wonosobo. Maka dari itu, diperlukan adanya upaya preventive yaitu pelatihan penanganan korban kecelakaan kepada masyarakat di sekitar daerah rawan laka.

Pada kegiatan tersebut, Jasa Raharja Magelang bekerjasama dengan tim Tenaga Medis dr Siddokes Polres memberikan edukasi dan pelatihan pertolongan kepada korban kecelakaan. Sasaran pelatihan kali ini adalah masyarakat yang berada di sekitar terminal termasuk petugas dinas perhubungan yang selalu standby di sekitar lokasi, yang mana mereka belum pernah mendapatkan edukasi terkait penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas. Pelatihan yang diberikan diantaranya adalah tindakan mengamankan korban kecelakaan dari kendaraan yang melintas, mengukur tingkat kesadaran pasien, serta pertolongan pertama ketika korban mengalami patah tulang.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili petugas Jasa Raharja Pelayanan menyampaikan kepada para hadirin mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, harapannya tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat menurun, dan korban dapat tertangani dengan baik sampai dengan korban dibawa ke faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Serta diharapkan para peserta dapat mengembangkan potensi mereka sebagai relawan (volunteers) PPGD ke keluarga dan warga di wilayahnya serta komunitas masing-masing. []