
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Jalan Pantura area Pasar Comal, Kabupaten Pemalang. Pelatihan ini merupakan bagian dari program pencegahan kecelakaan sekaligus langkah strategis untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah jalur Pantura yang dikenal sebagai salah satu jalur utama dengan arus lalu lintas yang padat.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh berbagai pelaku transportasi dan pengguna jalan, termasuk sopir angkutan umum, tukang becak, pengemudi ojek, serta masyarakat di sekitar kawasan Pasar Comal. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya minat untuk memahami teknik dasar penyelamatan korban kecelakaan sebelum bantuan medis profesional tiba di lokasi.
Pada kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Pekalongan diwakili oleh PJ Pelayanan, Dentar Pri Anggy Adityah, yang menyampaikan bahwa pelatihan PPGD memiliki peran penting dalam mempercepat penanganan awal saat terjadi insiden kecelakaan di lapangan. Pengetahuan mengenai pertolongan pertama dianggap sangat krusial, mengingat sebagian besar korban kecelakaan kehilangan nyawa atau mengalami kondisi lebih parah akibat keterlambatan penanganan saat menit-menit awal yang sangat menentukan.
Peserta kegiatan mendapatkan materi dan praktik lapangan mengenai berbagai metode penanganan darurat, seperti teknik menghentikan pendarahan, cara memberikan bantuan pernapasan dasar, teknik memindahkan korban tanpa menyebabkan cedera lanjutan, serta prosedur pertama saat menemukan korban tidak sadarkan diri. Melalui simulasi langsung, peserta dilatih untuk tetap tenang, sigap, dan mampu mengambil tindakan tepat sesuai prosedur keselamatan.
Selain aspek teknis penyelamatan, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai tugas pokok perusahaan dalam memberikan jaminan sosial terhadap korban kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum. Penyelenggaraan perlindungan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang menjadi dasar hukum pemberian santunan kepada korban kecelakaan serta perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Cabang Pekalongan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara, mampu memberikan pertolongan pertama secara benar, dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, tertib, dan peduli terhadap sesama. []


