Jasa Raharja Cabang Pekalongan Selenggarakan Sosialisasi Program PDPL di Desa Taraban

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peran aktif perangkat pemerintahan desa dalam mendukung keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Cabang Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Program PDPL (Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas) pada Selasa, 25 November 2025, yang bertempat di Desa Taraban, Kabupaten Brebes. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah desa dalam memberikan edukasi keselamatan transportasi dan penanganan kecelakaan kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Pekalongan diwakili oleh PJ Samsat Bumiayu, Hari Sudjatniko, yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya peran perangkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi keselamatan serta sosialisasi di tengah masyarakat. Perangkat desa dipandang memiliki akses langsung kepada warga dan dapat menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya budaya tertib dan aman dalam berkendara, terlebih mengingat banyaknya mobilitas warga yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana kegiatan sehari-hari.

Kegiatan PDPL di Desa Taraban dihadiri oleh seluruh perangkat desa yang secara aktif mengikuti jalannya sosialisasi. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan di wilayah pedesaan, termasuk penguatan peran desa dalam mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor, edukasi penggunaan helm dan sabuk keselamatan, serta peningkatan kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan penjelasan mengenai tugas pokok perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum. Pelaksanaan santunan dan perlindungan dasar kepada masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, sebagai dasar hukum dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya secara cepat dan tepat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat desa dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas informasi mengenai prosedur penanganan kecelakaan, penyampaian informasi santunan kepada masyarakat, serta menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas. Dengan adanya dukungan dan keterlibatan seluruh elemen desa, diharapkan tingkat kecelakaan dan fatalitas dapat ditekan, serta tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. []