
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama pimpinan PT Askrindo, PT Jamkrindo, dan PT Jasindo turut menghadiri kegiatan sosial yang menjadi bagian dari rangkaian acara IFG Fun Bike Charity yang diselenggarakan oleh Indonesia Financial Group (IFG) di Kota Tasikmalaya Sabtu, 26 Juli 2025.
Adapun kegiatan sosial yang dilaksanakan meliputi donor darah, pemberian donasi pendidikan kepada SMA Negeri 3 Tasikmalaya, serta penanaman bibit pohon berupa tanaman pelindung dan tanaman hias yang berlokasi di lingkungan Kantor Wali Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen IFG beserta seluruh entitas anak perusahaannya untuk berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana beserta jajaran, Direktur SDM IFG Rizal Afriansyah, Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Moch. Faruk Rozi, serta Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A. dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Amnan Ghozali menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan. “Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi positif antara IFG dan entitasnya dalam membangun kepedulian terhadap masyarakat. Tidak hanya berdampak sosial, namun juga memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung program lingkungan dan pendidikan,” ungkapnya.
Melalui rangkaian kegiatan IFG Fun Bike Charity ini, IFG bersama seluruh anak perusahaannya terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya di daerah. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di berbagai wilayah lainnya sebagai bagian dari semangat BUMN untuk Indonesia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]