
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Cabang Surakarta bersama sejumlah pihak terkait mengadakan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) untuk angkutan umum di Kabupaten Sragen pada Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan di beberapa garasi perusahaan otobus (PO) dan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Polres Sragen, serta operator transportasi umum.
Ramp check ini mencakup pemeriksaan teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu, ban, wiper, kemudi, serta kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi. Tujuannya adalah memastikan semua kendaraan dalam kondisi laik jalan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan menekan risiko kecelakaan.
Aris, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragen, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, khususnya pada transportasi umum. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna menjamin keselamatan kendaraan yang beroperasi.
Selain pemeriksaan teknis, Jasa Raharja juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada pengemudi dan operator, serta mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi penumpang. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Para pengemudi dan pemilik kendaraan menyambut positif kegiatan ini, terutama dalam menghadapi musim mudik yang membutuhkan kesiapan kendaraan secara maksimal. Kolaborasi antar instansi diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu di Samsat terdekat.[]