Jasa Raharja dan Kepolisian Melakukan FGD (Forum Group Discussion) Kuatkan Sinergi Pencegahan Kecelakaan Titik Rawan Laka di Kota Surakarta

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Bertempat di Ruang STMC Polresta Surakarta pada tanggal 7 Agustus 2025, PT Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Polresta Surakarta menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu Lintas. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Surakarta. Melalui forum ini, kedua instansi berkolaborasi dalam memetakan area rawan kecelakaan dan merancang strategi keselamatan transportasi yang lebih efektif di kota tersebut.

Forum tersebut menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi, menyamakan visi program kerja, serta menyusun langkah-langkah konkret guna menekan angka kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja dan pihak kepolisian sepakat untuk terus bekerja sama melalui berbagai program strategis, mulai dari edukasi keselamatan, rekayasa lalu lintas, hingga penegakan hukum.

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, dalam sambutannya menekankan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Ia menyatakan bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak, penurunan angka kecelakaan sangat mungkin dicapai.

Senada dengan hal tersebut, Dewi Utami Setyaningrum, selaku Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Surakarta, menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya bertugas dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan, tetapi juga aktif terlibat dalam upaya pencegahan sebagai bentuk kontribusi sosial perusahaan.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antarinstansi demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Surakarta.[]