
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto bersama dengan Satlantas Polres Purbalingga gelar Rapat dan Diskusi Evaluasi Pelaksanaan Upaya Pencegahan Kecelakaan pada periode Libur Lebaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025 bertempat di Satlantas Polres Purbalingga.
Dalam evaluasi tersebut, Upaya Pencegahan Kecelakaan periode Libur Lebaran 2025 dinilai berjalan efektif dan berhasil menekan tingkat kecelakaan. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kecelakaan yang menurun pada periode Libur Lebaran 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kepolisian melalui aplikasi IRSMS, tercatat bahwa jumlah kecelakaan periode Libur Lebaran 2025 di Wilayah Jasa Raharja Cabang Purwokerto turun sebesar 41,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah korban kecelakaan juga turun sebesar 40,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jasa Raharja Cabang Purwokerto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan seluruh stakeholder yang berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan keselamatan berkendara, khususnya di masa-masa rawan seperti periode arus mudik dan balik Lebaran.
Meskipun hasil yang dicapai menunjukkan tren positif, seluruh peserta diskusi tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan berbagai langkah strategis guna menekan angka kecelakaan lalu lintas secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk menyusun program dan kegiatan pencegahan yang lebih terarah dan efektif di masa mendatang.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dilaksanakan kegiatan diskusi dan evaluasi ini, diharapkan seluruh stakeholder akan tetap memberikan upaya maksimal untuk menekan tingkat kecelakaan. Dengan segala upaya yang telah dilakukan, harapannya setelah diskusi ini tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mendukung Upaya Pencegahan Kecelakaan di Tahun 2025.[]