Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Karanganyar Laksanakan Sosialisasi dan Operasi Gabungan di Jalan Solo – Karanganyar

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – M. Wahyuanto selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Karanganyar kembali menunjukkan sinergi dan kolaborasinya bersama Tim Pembina Samsat Karanganyar dalam pelaksanaan Operasi Gabungan yang digelar di Jalan Solo – Karanganyar, tepatnya di dekat sub Terminal Jongke pada Rabu, 6 Agustus 2025. Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 90 kendaraan terjaring, dan 6 diantaranya tercatat menunggak pajak. Para pemilik kendaraan tersebut langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang telah disediakan di lokasi. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan pentingnya kepatuhan pajak kepada masyarakat, melalui tema 5P yang mencakup Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Patuhi Kelengkapan Berkendara, Patuhi Kewajiban Pengesahan STNK, Patuhi Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Patuhi Kewajiban SWDKLLJ, Peduli Keselamatan Berkendara.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat Karanganyar semakin taat berlalu lintas dan tertib dalam administrasi kendaraan. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan dari sektor PKB, SWDKLLJ, serta kepatuhan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Karanganyar sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []