
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Salah satu program inisiatif strategis hasil kolaborasi Jasa Raharja dengan UPPD Samsat dan POLRI di bidang peningkatan pendapatan melalui Opsen Pajak di tahun 2025 adalah Program Nalika, yang diluncurkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Bimo, Penanggung Jawab Samsat Semarang I, menyampaikan bahwa Nalika adalah program yang digagas bersama UPPD Kota Semarang, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk melakukan penagihan dan pelayanan keliling seluruh kecamatan di Kota Semarang.
Kecamatan Semarang Tengah menjadi lokasi pertama pelaksanaan Program Nalika. Program ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dan indikator keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Camat Semarang Tengah, Bapak Aniceto Magno Da Silva, A.P., S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Program Nalika. Ia menyambut baik inisiatif ini dan berharap program tersebut dapat berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait Program Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program ini yaitu Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud.
Semoga melalui Program Nalika, kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dapat terus meningkat, ujar Bapak Aniceto dalam sambutannya. []