Jasa Raharja Demak dan Satlantas Terapkan Disiplin Lalu Lintas di SMK 2 Demak

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, PT Jasa Raharja Perwakilan Demak bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak melaksanakan kegiatan edukatif bertajuk Socio Engineering di SMK Negeri 2 Demak pada Jumat, 12 September 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar sebagai kelompok usia yang rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Jasa Raharja, tingkat kecelakaan di wilayah Demak masih menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, dengan dominasi korban berasal dari kalangan pelajar.

Melalui kunjungan langsung ke sekolah, Jasa Raharja Demak melakukan evaluasi sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya karakter positif dan sikap disiplin dalam berlalu lintas. Lingkungan pendidikan dipilih sebagai salah satu sasaran utama karena sebagian besar pelajar telah mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah, sehingga perlu diberikan pemahaman sejak dini mengenai tata tertib dan keselamatan berkendara.

Sebagai bentuk komitmen, pihak sekolah melalui bagian kesiswaan menyatakan dukungan terhadap pembinaan berkelanjutan terkait disiplin berlalu lintas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan simbolis oleh perwakilan guru kesiswaan sebagai bagian dari kesepakatan bersama untuk terus mendampingi siswa dalam membentuk budaya tertib lalu lintas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Safety Riding oleh Kanit Kamsel Polres Demak, yang memfokuskan pada aspek teknis keselamatan berkendara, termasuk tata cara berkendara yang benar serta kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas. Diharapkan melalui kegiatan ini, siswa dan tenaga pendidik dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan serta mampu berkontribusi dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Demak.

Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menjalankan dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua program ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di angkutan umum maupun di jalan raya. []