
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Demak kembali menyelenggarakan diskusi koordinatif bersama sejumlah instansi terkait, yakni UPPD Samsat Demak, Polres Demak, Bank Jateng, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat UPPD Samsat Demak.
Fokus utama diskusi kali ini adalah persiapan Operasi Gabungan sebagai upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan ketertiban berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan khususnya di Wilayah yang menjadi black spot atau titik rawan laka di wilayah Kabupaten Demak
Operasi Gabungan ini dirancang sebagai langkah preventif dan edukatif. Selain menegakkan aturan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu. Dalam pelaksanaannya nanti, Jasa Raharja akan turut memberikan imbauan langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Semangat kolaboratif antarinstansi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, terutama dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Demak.[]