Jasa Raharja Demak Dukung Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas FKLL Kabupaten Grobogan

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Demak bersama Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana aksi keselamatan lalu lintas melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Grobogan. Kegiatan diskusi bersama ini dilaksanakan di Aula Jananuraga Polres Grobogan pada Kamis, 11 September 2025.

Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno, S.Ti.K., S.I.K. dan Kepala Kantor Jasa Raharja Demak Agis Arsan Saputra. Acara dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Bappeda Kabupaten Grobogan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Organda Kabupaten Grobogan, PT KAI, serta beberapa perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah Grobogan. Dalam forum ini juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama dan Surat Keputusan Bersama sebagai bentuk konkret kesepakatan lintas sektor untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Agis Arsan Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Forum Komunikasi Lalu Lintas di tingkat kabupaten. Ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh instansi dalam meningkatkan aspek keselamatan berlalu lintas melalui perbaikan sarana dan prasarana, serta edukasi berkelanjutan. Berdasarkan data Jasa Raharja, aktivitas pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah Grobogan mengalami peningkatan hingga 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diperlukan program jangka pendek yang difokuskan pada lima kecamatan dengan tingkat kecelakaan tertinggi sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, AKP Mohamad Bimo Seno menekankan bahwa upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas membutuhkan kerja sama semua pihak. Menurutnya, korban kecelakaan bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa manusia yang harus dilindungi melalui kolaborasi lintas instansi dalam aksi nyata di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa program keselamatan harus segera dijalankan dan hasilnya dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Sebagai wujud nyata peran negara dalam perlindungan korban kecelakaan, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]