
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan operasi gabungan di kawasan Pasar Jongke, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Satlantas Polresta Surakarta, Jasa Raharja Surakarta, UPPD Kota Surakarta, Bapenda Kota Surakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Denpom Surakarta. Selain sebagai upaya penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan membangun budaya tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan penerimaan daerah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Warga yang terjaring karena belum membayar pajak diberikan edukasi serta diarahkan untuk segera melunasi kewajibannya. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan.
Sebagian besar masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan adanya pelayanan langsung di lokasi operasi. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik strategis di wilayah Kota Surakarta sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]