Jasa Raharja Dorong Penanganan Titik Rawan Laka di Pemalang

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan angka kecelakaan, Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) kembali digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Satlantas Polres Pemalang. Kegiatan ini diikuti oleh Satlantas Polres Pemalang, Jasa Raharja Cabang Pekalongan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Forum ini membahas identifikasi dan penanganan titik rawan kecelakaan di wilayah Pemalang berdasarkan data semester pertama tahun 2025. Kanit Kamsel Satlantas, Ipda Puji Iswanto, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dan kolaborasi dalam perbaikan infrastruktur serta penegakan hukum di titik-titik rawan.

Radityo Anggoro selaku perwakilan Jasa Raharja menyampaikan komitmen dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi keselamatan, pemasangan rambu, bantuan sarana keselamatan, serta peningkatan pelayanan pascakecelakaan. Ia juga menekankan pentingnya kampanye keselamatan jalan dan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.

Dari hasil diskusi, forum merumuskan sejumlah langkah strategis, antara lain: pemetaan titik rawan laka, peningkatan patroli di jam rawan, serta edukasi berkala kepada pelajar dan pengemudi. Jasa Raharja juga kembali menyampaikan perannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Kasi Lalu Lintas Dishub Pemalang, Novi Anjarwati, turut menyoroti kebutuhan peningkatan infrastruktur jalan dan rencana pemasangan sistem pengawasan berbasis CCTV di titik strategis. Diharapkan forum ini menjadi sarana efektif dalam menyatukan langkah seluruh pihak untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Pemalang.

PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui dua program asuransi wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan bagi Penumpang Alat Angkutan Umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []