Jasa Raharja Evaluasi Implementasi JR Care di Tiga Rumah Sakit di Kudus

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Jepara, Danang Adi Negoro, bersama petugas JR Care, Ibu Santi, melakukan kunjungan kerja ke RS Mardi Rahayu, RSUD dr. Loekmono Hadi, dan RSI Sunan Kudus dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program JR Care, yang dilaksanakan pada 18 Juni 2025 di Kota Kudus.

Dalam pertemuan tersebut, pihak JR Care menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin sangat baik selama ini. Harapannya, sinergi yang telah terbentuk dapat terus ditingkatkan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut, serta memastikan implementasi JR Care berjalan semakin optimal.

Selain itu, pihak JR Care juga menyampaikan harapan agar ke depan implementasi program dapat lebih terfokus pada penggunaan E-Katalog yang tersedia dalam aplikasi JR Care. Disarankan pula agar setiap rumah sakit dapat membentuk Petugas Operasional (PO) Administrasi JR Care untuk mendukung kelancaran proses pelayanan dan administrasi. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas sekaligus mendorong penyempurnaan implementasi sistem JR Care di kemudian hari.

Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi momentum penting untuk memenuhi kewajiban pajak secara tertib. Usai periode tersebut, akan dilakukan operasi kepatuhan di seluruh wilayah Jawa Tengah guna meningkatkan ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas.