Jasa Raharja Gandeng RS Nirmala Suri Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Pelatihan PPGD untuk Perangkat Kecamatan di Sukoharjo

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bekerja sama dengan RS Nirmala Suri menggelar layanan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi perangkat kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa 25 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kecelakaan sekaligus peningkatan kapasitas penanganan kegawatdaruratan di tingkat pemerintahan lokal.

Layanan MUKL yang disediakan dalam kegiatan ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, asam urat, serta konsultasi kesehatan. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis dari RS Nirmala Suri. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, terutama bagi para perangkat pemerintahan yang memiliki mobilitas tinggi.

Selain layanan kesehatan, peserta juga mendapatkan pelatihan PPGD yang berfokus pada penanganan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Materi yang diberikan meliputi teknik dasar pertolongan pertama, resusitasi jantung paru (RJP), penanganan pingsan dan luka berat, serta prosedur evakuasi korban. Pelatihan dibawakan oleh tenaga medis berkompeten dari RS Nirmala Suri.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari program pencegahan kecelakaan yang secara rutin dilakukan perusahaan.
“Perangkat kecamatan dan desa merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam penanganan gawat darurat, kami berharap respons awal terhadap kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat,” ujar Kepala Cabang.

Hal ini sejalan dengan peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pihaknya menambahkan, kegiatan MUKL dan PPGD merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan daerah. Sementara itu, perwakilan RS Nirmala Suri menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya dalam mendukung peningkatan literasi keselamatan masyarakat. Melalui program tersebut, Jasa Raharja menegaskan kembali perannya tidak hanya sebagai penyedia santunan kecelakaan, tetapi juga sebagai instansi yang aktif dalam upaya edukasi dan pencegahan risiko kecelakaan. []