
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta –
Jasa Raharja Cabang Pati melalui Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat II, Sdr. Danang Adi Negoro, bersama Petugas Samsat Jepara, Sdr. Afifin Ihza Ramadhan, melakukan giat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kanit Gakkum Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, dan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan W, S.SiT. Dalam forum ini membahas upaya penurunan angka kecelakaan lalu lintas, tingkat fatalitas korban dan menentukan titik rawan kecelakaan di Kabupaten Jepara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 19 Februari 2025 juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Polres Jepara, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama – sama mendukung penuh upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja dan para pemangku kepentingan membahas berbagai isu penting, mulai dari penentuan lokasi rawan kecelakaan, identifikasi potensi peningkatan tindak kriminal akibat bertambahnya jumlah kendaraan roda dua, hingga perbaikan infrastruktur jalan yang dapat mengurangi risiko berkurangnya kewaspadaan pengendara, terutama di musim hujan. Selain itu, diskusi juga mencakup kebutuhan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan yang belum dilengkapi fasilitas tersebut. Diharapkan, hasil dari pembahasan ini dapat berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, semua anggota FKLL mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja yang turut berperan serta dalam upaya pencegahan kecelakaan dalam bentuk pengadaan baner papan himbauan dan peringatan dan berharap kegiatan forum komunikasi lalu lintas ini dapat dilaksanakan secara rutin kedepannya. Dikarenakan dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan juga mampu mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban khususnya di wilayah Kabupaten Jepara.[]