Jasa Raharja Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan di MAN 1 Wonogiri

di MAN 1 Wonogiri

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang bertempat di MAN 1 Wonogiri pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar para guru dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri, yang diketahui memiliki tingkat kecelakaan tertinggi di Kabupaten Wonogiri.

Melalui program ini, para pengajar dibekali pemahaman mendalam mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Kepala Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan, khususnya di kalangan pelajar. “Dengan melibatkan para guru, kami berharap pesan keselamatan dapat diteruskan secara berkelanjutan kepada para siswa, sehingga tercipta budaya sadar lalu lintas sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Wonogiri, Kepala MAN 1 Wonogiri, serta jajaran tenaga pendidik. Dalam sesi sosialisasi, peserta menerima materi edukatif seputar keselamatan berlalu lintas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Berdasarkan data Jasa Raharja periode Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 29 persen korban kecelakaan di wilayah tersebut berasal dari kelompok usia pelajar dan mahasiswa.

Jasa Raharja juga memperkenalkan dua program utama yang dijalankan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diharapkan sinergi antara lembaga dan dunia pendidikan melalui kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan, khususnya di kalangan usia produktif dan pelajar. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebagai bentuk ketaatan terhadap kewajiban pembayaran pajak, sekaligus dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.[]