Jasa Raharja Hadir Memberikan Perlindungan kepada Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Padang – Sicincin

jasa raharja sumut

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata ALS dengan nomor polisi BK 7444 UA di ruas Exit Tol Padang – Sicincin, Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Medan, 9 September 2025.

Berdasarkan laporan kepolisian, bus mengalami hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan. Peristiwa tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di tempat kejadian dan 29 orang mengalami luka-luka dengan kondisi beragam, mulai dari luka ringan hingga luka serius. Seluruh korban langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Padang Pariaman.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara, melalui Kepala Cabang Medan, Rizki Romodhon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pihak terkait untuk memastikan seluruh korban memperoleh hak santunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Kami telah menugaskan petugas untuk melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, serta memastikan proses penyantunan bagi korban meninggal dunia maupun yang sedang menjalani perawatan dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Rizki Romodhon, Kepala Cabang Jasa Raharja Medan.

Sampai dengan Agustus 2025, Jasa Raharja Cabang Medan telah menyalurkan santunan sebesar Rp30,98 miliar, terdiri dari Rp8,89 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp27,54 miliar untuk korban luka-luka. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp32,59 miliar, total santunan tahun ini tercatat turun 5%, dengan tren penurunan pada santunan meninggal dunia sebesar 22%, namun terjadi peningkatan signifikan pada santunan luka-luka sebesar 39%, khususnya pada periode Juni hingga Agustus.

Sesuai dengan ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit dengan maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Kehadiran Jasa Raharja merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]