Jasa Raharja Indramayu bersama Tim Samsat Induk Haurgeulis Galang Kesadaran Pajak dan Keselamatan Melalui Sosialisasi dan Pelayanan Publik Terpadu

Pelayanan Publik Terpadu

Tim Samsat Induk Haurgeulis bersama dengan para stakeholder terkait menggelar sosialisasi, edukasi, dan Pelayanan Publik Terpadu dalam rangka Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Rabu, 30 Juli 2025 di wilayah Haurgeulis. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengedukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.

PJ Samsat Haurgeulis, Aditya S. Mahardika, didampingi Pelaksana Administrasi Teknik, Bagus Priyo Amboro, aktif menyampaikan pesan keselamatan kepada para pengendara yang singgah. Dengan ramah, Aditya mengingatkan, “Pak, tetap patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan ya. Jangan lupa kenakan perlengkapan keselamatan berkendara sesuai standar.”

Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis, Angga Parthagama, menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber utama bagi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Indramayu. Untuk memudahkan masyarakat, disiapkan juga berbagai fasilitas pelayanan terpadu seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Mobil Samsat Keliling, pembukaan rekening Bank BJB, donor darah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perpanjangan SIM, serta pemeriksaan kesehatan gratis.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kemudahan layanan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ini juga menjadi langkah konkrit dalam membangun budaya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Angga Parthagama.

Dengan inisiasi ini, Tim Samsat Induk Haurgeulis berkomitmen mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya, sekaligus memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Indramayu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]