
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Samsat Indramayu II Haurgeulis mengadakan sosialisasi melalui kanal podcast TikTok yang disiarkan secara langsung. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari kesepakatan dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam podcast tersebut, Afriyanti, Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, bersama Angga Parthagama, Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis, mengupas peran Jasa Raharja, himbauan keselamatan berkendara, dan manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka juga menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2025.
Pemilihan TikTok sebagai sarana sosialisasi didorong oleh keinginan menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda yang aktif di platform digital. Pendekatan ini diharapkan memudahkan akses informasi penting terkait keselamatan berlalu lintas dan pajak kendaraan.
Afriyanti menegaskan, “Melalui sosialisasi daring, kami ingin menyampaikan pesan keselamatan lalu lintas secara luas agar dapat menurunkan angka kecelakaan di Indramayu. Informasi mengenai pemutihan pajak juga kami harap bisa membantu masyarakat mengikuti kewajiban dengan lebih mudah.”
Sementara itu, Angga Parthagama menambahkan, “Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik. Dengan tertib pajak, kita turut berkontribusi nyata dalam membangun Indramayu yang lebih maju dan sejahtera.”
Sebagai bagian dari upaya inovatif dan kolaboratif, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong Indramayu menjadi wilayah yang lebih aman dan nyaman dalam berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak kendaraan.
Jasa Raharja Indramayu berkomitmen kuat untuk terus bekerja bersama stakeholder terkait demi keselamatan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Indramayu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]