Jasa Raharja Indramayu Dorong Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 1 Gantar

di SMK Negeri 1 Gantar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu melanjutkan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dengan menyasar SMK Negeri 1 Gantar yang merupakan salah satu sekolah dengan jumlah siswa terbanyak pada Selasa, 26 Agustus 2025. Program ini menekankan pentingnya keterlibatan guru dalam menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar, karena peran pengajar dinilai lebih efektif dalam membentuk pola pikir dan kebiasaan siswa.

Berbeda dengan sosialisasi umum, pendekatan PPKL dilakukan melalui penyampaian langsung oleh tenaga pendidik kepada murid-muridnya dalam kegiatan belajar sehari-hari. Dengan begitu, pesan keselamatan tidak hanya terdengar sekali, tetapi terus diulang, diingat, dan dipraktikkan dalam kehidupan nyata.

Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menyampaikan bahwa guru memiliki posisi strategis sebagai panutan. “Apa yang disampaikan guru lebih mudah diterima siswa karena guru adalah figur teladan. Melalui PPKL, kami berharap pesan keselamatan tidak berhenti di ruang kelas, tetapi mengakar dalam perilaku siswa di jalan raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Haryono Suhendro, S.T., M.A., M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini di sekolahnya. “Dengan adanya PPKL, kami para guru mendapat dorongan untuk lebih konsisten memberi contoh disiplin berlalu lintas. Ini bukan hanya sekadar edukasi, tetapi pembiasaan yang bisa membentuk karakter siswa agar lebih peduli terhadap keselamatan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Indramayu berharap SMK Negeri 1 Gantar dapat menjadi salah satu pelopor dalam membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas, yang dimulai dari lingkungan pendidikan dan kemudian menyebar ke masyarakat luas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]