
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu kembali menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) pada Senin, 25 Agustus 2025 di SMK Negeri 2 indramayu.
Para siswa SMK Negeri 2 Indramayu mendapatkan imbauan dan arahan dari Pengajar agar selalu menaati aturan lalu lintas, selain itu para siswa pun diberikan contoh dalam penggunaan kelengkapan berkendara.
Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar melalui peran aktif tenaga pengajar sebagai penyampai pesan keselamatan.
PPKL berfokus pada pemberian pesan-pesan keselamatan oleh staf pengajar kepada peserta didik. Dengan penyampaian rutin langsung dari tenaga pengajar, pesan diharapkan lebih tertanam, mudah dipahami, diingat, dan dipraktikkan siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa keterlibatan pengajar sangat berpengaruh terhadap perilaku siswa, termasuk dalam disiplin berlalu lintas.
“Guru adalah teladan, baik di dalam maupun di luar sekolah. Dimulai dari para guru untuk menjadi role model, lalu disampaikan kepada para siswa melalui PPKL, kami berharap pesan keselamatan lalu lintas dapat tertanam lebih kuat di kalangan pelajar, sehingga dapat menekan angka kecelakaan bagi usia muda dan pasti berpengaruh bagi kalangan usia lainnya” ungkap Afriyanti.
Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Indramayu, Asep Abdul Rohman, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Kegiatan PPKL sangat bermanfaat, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi kami para guru. Kami mendapat wawasan baru dan metode penyampaian pesan keselamatan lalu lintas yang lebih efektif untuk diterapkan di sekolah” ujarnya.
Dengan pelaksanaan PPKL di SMK Negeri 2 Indramayu, Jasa Raharja Cabang Indramayu berharap sekolah dapat menjadi duta perubahan dalam membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas, dimulai dari lingkungan pendidikan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]