
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Indramayu – 22 Juli 2025, Tim Samsat Induk Haurgeulis kembali melakukan sosialisasi penting program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kantor Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, yang didukung penuh oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Afriyanti, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, melalui Pelaksana Samsat Haurgeulis, Aditya S. Mahardhika, menyampaikan bahwa pada perpanjangan program kali ini, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) hanya diwajibkan maksimal untuk dua tahun, sementara denda tetap hanya dikenakan untuk tahun berjalan.
Kepala P3DW Indramayu II Haurgeulis, Angga Parthagama, menambahkan bahwa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan tunggakan PKB masih berlaku sama seperti pada program sebelumnya, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka.
Masyarakat Kabupaten Indramayu diimbau agar tidak melewatkan kesempatan ini. Program dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat ini berlaku hingga 30 September 2025 dan belum tentu akan kembali diterapkan di tahun-tahun mendatang. Inisiatif ini merupakan bukti nyata komitmen Jasa Raharja dalam mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun masyarakat yang tertib pajak, yang diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten dan Kota Indramayu.
Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak akan terus meningkat, menciptakan budaya tertib pajak demi Indonesia yang lebih maju dan berkembang. []