
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada hari ini, Kamis, 24 Juli 2025, telah dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di wilayah Samsat Kab Bandung Barat. Operasi ini melibatkan pihak Jasa Raharja Samsat Padalarang, P3DW Kabupaten Bandung Barat, Satlantas Polres Cimahi, Bapenda Kab Bandung Barat, dan Denpom Cimahi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Operasi gabungan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, kelayakan kendaraan, serta penerapan aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa pengendara mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Kegiatan ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, termasuk dalam hal asuransi kecelakaan yang disediakan oleh Jasa Raharja. Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja memberikan informasi mengenai layanan asuransi kecelakaan lalu lintas, serta pentingnya kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan asuransi kendaraan bagi setiap pengendara. Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]