Jasa Raharja Jawa Barat Bersinergi dengan Bapenda Gelar Operasi Gabungan Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor di Purwakarta

Kendaraan Bermotor di Purwakarta

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Purwakarta, pada Selasa 29 Juli 2025  sukses menyelenggarakan kegiatan operasi gabungan pemeriksaan dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Acara yang berlangsung di Lapangan Sahate Purwakarta ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Kegiatan ini secara langsung dihadiri oleh Bapak Hendriawanto, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, beserta jajaran Jasa Raharja Cabang Purwakarta. Turut mendampingi, Bapak Asep Supriatna, Kepala Bapenda Jawa Barat, beserta jajaran P3DW Samsat Purwakarta. Kehadiran para pimpinan instansi terkait ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam sambutannya, Bapak Hendriawanto menekankan pentingnya pembayaran PKB sebagai wujud kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Barat. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bapak Asep Supriatna juga menambahkan bahwa operasi gabungan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun lebih kepada upaya edukasi dan sosialisasi. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik,” jelas Bapak Asep Supriatna.

Selain edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran PKB, dalam kegiatan ini juga disampaikan informasi penting mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga tanggal 30 September 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

Kegiatan operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerimaan pajak dan sekaligus memberikan pelayanan serta informasi yang komprehensif kepada masyarakat. Sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan kepolisian diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan pajak.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]