Jasa Raharja Jawa Tengah Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Grobogan

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Guna mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya melalui penyediaan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Pada Rabu, 18 Juni 2025, kegiatan pelayanan kesehatan ini diselenggarakan di Samsat Grobogan dengan memanfaatkan Mobil Unit Kecelakaan Lalu Lintas (MUKL) dan melibatkan tenaga medis dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah.

Layanan ini ditujukan bagi para wajib pajak, khususnya pengemudi angkutan umum serta masyarakat umum yang memiliki keluhan kesehatan. Dalam kegiatan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga memperoleh obat-obatan dan multivitamin secara gratis.

Program MUKL merupakan kegiatan rutin bulanan yang diinisiasi oleh Jasa Raharja Jawa Tengah sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Unit layanan ini terdiri dari tenaga medis profesional serta petugas Jasa Raharja yang siap memberikan pelayanan secara responsif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penyelenggaraan layanan kesehatan ini, diharapkan dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan kesehatan, baik pada pengemudi maupun penumpang kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Di sisi lain, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilaksanakan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas. []