
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Jawa Tengah terus konsisten melakukan berbagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas. Bertempat di Ruang Rupattama Polres Kabupaten Semarang, kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kabag Pelayan Jasa Raharja Jawa Tengah, Bapak Lumalo Marajuang Harahap pada tanggal 4 September 2025. Peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh anggota kepolisian Polres Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja turut menjelaskan syarat-syarat untuk pengajuan santunan serta upaya-upaya pencegahan laka lantas di wilayah hukum Polres Kabupaten Semarang. Selain itu, Jasa Raharja juga menjelaskan mengenai peran dan tugas pokok perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh seluruh anggota kepolisian Polres Kabupaten Semarang. Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung Jasa Raharja agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dan dengan kerja sama antar instansi yang baik, dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas. []