Jasa Raharja Jepara Selenggarakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Kecamatan Kota Kudus

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jasa Raharja Jepara menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Kantor Kecamatan Kota Kudus, pada hari Senin, 10 November 2025.

Kegiatan ini digelar berdasarkan data Jasa Raharja yang mencatat Kecamatan Kota Kudus sebagai wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Kudus. Hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Jepara Danang Adi Negoro, Sekretaris Kecamatan Kota Kudus, Kanit Gakkum Polres Kudus, perangkat desa, serta tim Biddokes Polres Kudus sebagai narasumber pelatihan.

Dalam sosialisasi, peserta mendapatkan edukasi tentang tertib berlalu lintas, prosedur pengurusan santunan kecelakaan, serta faktor penyebab kecelakaan. Acara diisi dengan praktik langsung penanganan korban kecelakaan, seperti bantuan hidup dasar dan teknik evakuasi aman.

Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sekretais Kecamatan Kota Kudus Aris Eko Purnomo S.Sos, M.A, mengapresiasi kegiatan ini dikarenakan memberikan pengetahuan baru bagi warga untuk sigap membantu korban kecelakaan di sekitar mereka. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin peduli mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, memahami mekanisme santunan apabila mengalami kecelakaan, dan mampu berperan sebagai relawan tanggap darurat di lingkungannya. []